Polisi Bongkar Skandal Jatah Preman Gubernur Riau ke Bawahan, Palak Korban Rp7 Miliar



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau.
Para bawahannya, yang merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), bahkan sampai harus meminjam uang demi memenuhi setoran yang disebut sebagai “jatah preman”.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa beberapa kepala UPT terpaksa mencari pinjaman hingga menggadaikan sertifikat tanah demi memenuhi permintaan tersebut.
“Informasi yang kami dapat, ada kepala UPT yang meminjam ke bank atau menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Asep menyebut tindakan Abdul Wahid sangat disayangkan karena terjadi saat anggaran Provinsi Riau sedang mengalami defisit.
“Seharusnya kalau keuangan sedang sulit, jangan malah membebani bawahan dengan permintaan uang,” tuturnya.
Ia menilai tindakan tersebut menambah beban pegawai dan memperburuk tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid mengancam bawahannya dengan ancaman pencopotan jabatan jika tak memberikan uang yang diminta.
“Bagi yang menolak memberikan setoran, mereka diancam dimutasi atau dicopot,” ujar Tanak.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah pada Mei 2025.
Hasil pertemuan dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR Riau Arief, yang kemudian menyampaikan kepada Abdul Wahid adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memberikan fee kepada AW (Abdul Wahid) sebesar lima persen dari proyek,” kata Tanak.
KPK menduga sekitar Rp4 miliar dari total permintaan tersebut telah diberikan secara bertahap. Uang itu diduga digunakan untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke tiga negara.
Ancaman Hukum untuk Gubernur Riau
Atas dugaan pemerasan ini, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Ini bukti nyata bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan akan terus kami tindak, siapa pun pelakunya,” tegas Asep.
Rangkuman AI sedang dibuat…