Rano Karno Tinjau Kebijakan Pajak Reklame di Jakarta, Nggak Semua Harus Dipajak!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Rano Karno, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, mengkritisi kebijakan penerapan pajak reklame di Jakarta yang dirasakan kurang tepat.
Rano menyoroti bahwa pajak reklame kerap kali dikenakan pada objek yang tidak seharusnya, seperti papan nama institusi pendidikan dan petunjuk arah.
“Yang bersangkutan seperti misalnya nama kampus itu ada pajaknya. Padahal itu hanya sebagai petunjuk, menerangkan bahwa Universitasnya di sini. Penanda lebih tepatnya begitu. Nggak semua harus dipajak,” ujar Rano saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024).
Menurut aktor yang dikenal lewat perannya sebagai Si Doel, kebijakan tersebut tidak masuk akal.
Rano Karno menilai bahwa papan nama bangunan milik pemerintah, fasilitas publik, dan lembaga pendidikan seharusnya tidak dikenakan pajak reklame.
Menurutnya, hal ini bisa diatur melalui kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah bisa membuat aturan ini,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan kebijakan keringanan pajak yang sudah diterapkan di Jakarta, seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.
Kebijakan ini, menurut Rano, merupakan bentuk diskresi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.
Meskipun mengkritisi kebijakan pajak reklame, Rano Karno menegaskan bahwa pajak tetap merupakan sumber utama pendapatan bagi daerah.
Oleh karena itu, penghapusan pajak secara keseluruhan tidak mungkin dilakukan. “Kita hidup juga dari pajak. Tidak bermaksud menghilangkan. Kan bisa diberikan keringanan,” jelas Rano.
Sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano berharap adanya keseimbangan dalam kebijakan pajak yang tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap mendukung pendapatan daerah.
Rangkuman AI sedang dibuat…