Resmi! Aturan Baru untuk Non-ASN dalam Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Ada Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK


HAIJAKARTA.ID- Aturan baru untuk Non-ASN dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sudah diumumkan oleh BKN.
Ketentuan ini mencakup sejumlah aturan baru yang dirancang untuk memperluas peluang bagi tenaga honorer dan non-ASN yang belum berhasil pada seleksi sebelumnya.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kesempatan bagi pelamar tahap pertama yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kembali mendaftar pada tahap kedua.
Selain itu, tenaga honorer atau pegawai non-ASN dengan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan lowongan, kini dapat melamar pada beberapa jabatan tertentu yang telah disediakan.
Aturan baru ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Dokumen ini mengatur kriteria tambahan untuk pelamar seleksi PPPK dari kalangan pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keputusan tersebut juga mencakup mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
Beberapa kriteria tambahan untuk pelamar tahap kedua meliputi:
Bagi tenaga honorer atau pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dibuka, mereka dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
Jika masih terdapat formasi yang belum terisi setelah tahap kedua selesai, maka kebutuhan akan diisi dengan prioritas berdasarkan urutan kelulusan berikut:
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan tambahan ini dapat diunduh melalui situs resmi BKN di www.bkn.go.id/regulasi
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses dan peluang bagi tenaga honorer maupun pegawai non-ASN untuk memperoleh posisi di sektor publik, sehingga kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi secara optimal.
Rangkuman AI sedang dibuat…