Resmi Rilis! Aturan Terbaru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025


HAIJAKARTA.ID- Aturan terbaru honorer jadi PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Peraturan ini dirumuskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi pegawai non-ASN atau honorer di Indonesia.
Selain itu, peraturan ini bertujuan memperjelas status kepegawaian mereka, memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berikut adalah poin-poin penting yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu:
PPPK Paruh Waktu adalah jenis pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu.
Mereka diberikan upah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Pengadaan ini bertujuan untuk:
Keputusan ini menetapkan beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:
PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan masa perjanjian kerja yang ditentukan setiap satu tahun. Masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Mereka juga diberikan nomor identitas pegawai ASN sebagai pengakuan resmi status kepegawaiannya.
Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan jika:
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah minimal setara dengan gaji yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Pendanaan upah ini bersumber dari anggaran belanja pegawai instansi terkait. Selain upah, pegawai juga berhak menerima fasilitas lain yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa kewajiban utama, seperti:
Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang ditentukan.
Evaluasi dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar keputusan apakah perjanjian kerja diperpanjang atau PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK penuh
Pegawai dapat diberhentikan jika:
Teks ini telah diperluas untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai isi Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Rangkuman AI sedang dibuat…