Resmi! Diskon Pajak Hotel dan Restoran Jakarta Mulai Diterapkan, Berlaku Mulai 17 Juni 2025


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan diskon pajak hotel dan restoran sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi dan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ditandatangani dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Juni 2025.
“Kemarin saya putuskan, pergubnya sebenarnya sudah disiapkan sebelumnya dan angkanya sesuai yang kami umumkan,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono, di Balai Kota, Jumat (20/6/2025).
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran, yang selama ini terdampak pandemi dan pelemahan ekonomi global.
Pramono menegaskan bahwa diskon ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha.
“Kami ingin para pelaku usaha lebih semangat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sektor hotel dan restoran merupakan pilar penting ekonomi Jakarta, terutama karena terintegrasi dengan industri pariwisata dan kuliner yang terus berkembang.
Rangkuman AI sedang dibuat…