Syarat Menjadi Guru Besar di Indonesia, Salah Satunya Pengalaman Minimal 10 Tahun Menjadi Dosen



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Presiden sering menyebut pentingnya peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satunya melalui keberadaan dosen dengan jabatan akademik tertinggi, yakni Guru Besar.
Banyak yang bertanya-tanya apa saja syarat menjadi Guru Besar, bagaimana perbedaannya dengan dosen biasa, dan langkah apa yang harus ditempuh.
Gelar ini tidak hanya prestisius, tetapi juga menjadi simbol dedikasi dalam dunia pendidikan serta penelitian.
Berikut uraian lengkap mengenai penjelasan guru besar, perbedaan dengan guru, hingga syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mencapainya. Yuk, simak!
Guru Besar atau Profesor adalah jabatan akademik tertinggi yang bisa dicapai seorang dosen.
Seorang Guru Besar dianggap sebagai pakar di bidang ilmunya, serta memiliki kewajiban melakukan penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Meski sama-sama mendidik, guru dan guru besar berbeda dalam lingkup tugas dan jenjang akademiknya.
Guru biasanya mengajar di sekolah, sementara Guru Besar adalah jabatan akademik untuk dosen di perguruan tinggi dengan syarat ketat.
Perbedaan ini menjadi alasan mengapa syarat menjadi Guru Besar lebih kompleks.
Bagi dosen yang ingin menempuh jalur akademik hingga puncak, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
Syarat menjadi Guru Besar yang pertama adalah memiliki gelar doktor.
Baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri, gelar ini wajib sebagai dasar pengajuan.
Seorang dosen baru bisa mengajukan gelar Guru Besar setelah tiga tahun pasca meraih doktor.
Misalnya, lulus tahun 2024, maka baru bisa mengajukan tahun 2027.
Untuk bisa meraih jabatan ini, dosen wajib menulis dan mempublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi, setidaknya satu dengan posisi sebagai penulis utama.
Syarat menjadi Guru Besar berikutnya adalah memiliki pengalaman panjang mengabdi, yakni minimal 10 tahun.
Dosen harus mengumpulkan angka kredit minimal 850–1.050 poin dari kegiatan akademik.
Angka ini menjadi kunci dalam pengajuan jabatan fungsional Guru Besar.
Menjadi Guru Besar bukanlah proses instan.
Syarat menjadi Guru Besar mencakup pendidikan, publikasi, pengalaman, dan penilaian angka kredit yang ketat.
Meski demikian, jabatan ini bisa menjadikan bukti kontribusi nyata seorang dosen dalam memajukan ilmu pengetahuan dan pendidikan di Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…