
Ketentuan Baru Berlaku Januari 2025, Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Naik, Tertinggi Bisa Capai Rp7,3 Juta
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk golongan I hingga XVII melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam peraturan terbaru ini, gaji PPPK ditetapkan dengan nominal yang cukup besar, mencapai hingga Rp7,3 juta untuk golongan tertinggi. Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Naik […]










