
Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 18-25 Maret
HAIJAKARTA.ID – Pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gege) di Jakarta ditiadakan selama masa libur Lebaran 2447 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18-25 Maret 2026. Kapolda Metro Jaya irjen Asep Edi Suheri, mengatakan peniadaan sistem ganjil genap menyesuaikan dengan kebijakan saat hari libur nasional, termasuk pada periode libur Lebaran. “kalau libur menyesuaikan tidak ada ganjil […]
















