
Pergub Baru! Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Anjing dan Kucing untuk Konsumsi di Jakarta
HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang berisi larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) sebagai bahan pangan. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @pramonoanungw, politikus PDIP itu menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 November 2025. Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas permintaan para […]
















