4 Syarat Penghapusan Tagihan Piutang Macet UMKM, Lengkap



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan keuangan, terutama pasca-bencana atau dalam kondisi ekonomi sulit lainnya.
PP ini mencakup piutang macet pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN serta piutang macet pemerintah kepada UMKM.
Menurut Pasal 2 PP No. 47/2024, penghapusan piutang macet mencakup dua skema:
1. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN.
2. Penghapusan Bersyarat atau Penghapusan Mutlak oleh pemerintah terhadap piutang negara macet.
Kredit yang dapat dihapus mencakup kredit UMKM yang:
1. Merupakan bagian dari program pemerintah yang sudah selesai.
2. Terjadi karena bencana alam.
Adapun syarat khusus mengenai piutang macet yang bisa dihapus adalah:
Pasal 12 mengatur penghapusan piutang negara secara bersyarat yang mencakup dana bergulir yang disalurkan untuk UMKM, termasuk koperasi dengan maksimal piutang pokok sebesar Rp300 juta per penanggung utang.
Beberapa poin penting lainnya adalah:
Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan sejak peraturan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Aturan ini mengamanatkan penghapusan piutang macet melalui mekanisme yang transparan dan terlapor untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kebijakan penghapusan piutang macet diharapkan dapat membantu UMKM bangkit dari kesulitan finansial, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat ekonomi nasional di sektor UMKM.
Rangkuman AI sedang dibuat…