BEM Undip Protes Namanya Dicatut dalam Pengesehan RKUHAP, Desak DPR Klarifikasi dan Minta Maaf



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) menyampaikan protes keras setelah merasa namanya dicatut dalam unggahan DPR RI terkait keterlibatan mereka dalam penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
BEM Undip menuntut DPR RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.
“Kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI dalam jangka waktu 3×24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga,” kata Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, DPR RI mengunggah informasi yang menyebut bahwa proses penyempurnaan RKUHAP telah melibatkan organisasi masyarakat, perguruan tinggi, organisasi advokat, hingga mahasiswa, termasuk BEM Undip, melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ariq membantah keras klaim tersebut. “Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP,” tegasnya.
Ia menilai unggahan DPR RI tidak hanya mencatut satu atau dua lembaga, tetapi lebih banyak pihak lain yang turut disebut tanpa pernah terlibat. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses penyusunan RKUHAP.
“DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation,” ujarnya.
Ariq juga mempertanyakan apakah proses penyusunan RKUHAP benar-benar melibatkan elemen masyarakat secara substansial atau hanya sekadar formalitas.
“Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya ‘kosmetik’ semata untuk memenuhi meaningful participation,” katanya.
BEM Undip menegaskan akan mengambil langkah hukum jika DPR RI tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Kami akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar, melakukan gugatan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) atau gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” tutur Ariq.
Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti kualitas partisipasi publik yang diklaim DPR RI. “Kami melihat belum semua elemen menyampaikan pendapatnya. Dengan adanya pencatutan ini, kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI,” ujarnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…