BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp494 Juta untuk Korban KRL Bekasi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Ketenaga Kerjaan (JKK) meninggal dunia senilai Rp 494.289.620 kepada ahli waris almarhum Arinjani Novita Sari, salah satu korban kecelakaan KRL Bekasi.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Bambang Joko Sutarto.
“Kami ingin memastikan seluruh hak peserta tersalurkan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan perlindungan,” kata Joko pada Kamis, (7/5/2026).
Bambang menjelaskan manfaat yang diberikan bukan hanya sekadar nominal santunan, tetapi jiga bentuk kepastian hidup bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
“Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Trisna Sonjaya memaparkan totsl manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp 456 juta,santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 15,8 juta, serta manfaat pensiun berkala.
“Untuk peserta yang menjalani perawatan, tidak ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung hingga sembuh sesuai kondisi media,” kata trisna.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 34 peserta yang menjadi korban dalam kecelakaan KRL Bekasi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban disebut telah mendapatkan manfaat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto menegaskan pihaknya akan terus memastikan pekerjaan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjangkau seluruh pekerja tanpa terkecuali, sehingga ketika risiko terjadi, negara benar-benar hadir memberikan kepastian,” kata Indra.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha akan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja terlindungi.
Rangkuman AI sedang dibuat…