Satgas Barang Impor Ilegal Dibentuk, Lihat 7 Jenis Barang yang Masuk Daftar Hitam!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Peresmian Satgas Barang Impor Ilegal, telah berhasil dilaksanakan.
Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan pengawasan strategis dan penanganan permasalahan impor ilegal di Indonesia.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bertugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis aturan tersebut
Satgas Barang Impor Ilegal memiliki beberapa tugas utama, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan impor barang secara ilegal.
Satgas juga akan memeriksa apakah barang-barang yang masuk ke pasar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Satgas akan menargetkan tujuh jenis barang impor, yaitu:
Barang impor yang tidak sesuai ketentuan dapat dimusnahkan dengan disaksikan oleh Satgas Barang Impor Ilegal, dan biaya pemusnahan akan dibebankan kepada importir.
Koordinasi dan Pelaksanaan Tugas
Satgas dapat berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana dan/atau Anggota dapat membentuk tim teknis pada instansi masing-masing dan menentukan cara bertindak.
Berikut adalah anggota Satgas Barang Impor Ilegal:
1. Kementerian Perdagangan
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian RI
4. Kementerian Keuangan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan
11. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait impor ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan impor di Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…